Politik

Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Didiskualifikasi

139

Ogan Komering Ilir I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI mengingatkan calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilihan legislatif April 2019 mendatang akan didiskualifikasi jika tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu sesuai dengan PKPU No 4/2018.

Komisioner KPUD OKI Deri Siswandi didampingi Sekretaris KPUD OKI Dirta Sarina menyatakan dana kampanye tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilakukan 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 dan ditutup 2 Januari 2019 serta ketiga laporan akhir dana kampanye.

“Peserta Pileg diharuskan melaporkan dana akhir kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dibuka beberapa hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 26 April 2019 dan ditutup 2 Mei 2019,” katanya.

Hal yang mesti dilakukan caleg terkait laporan dana kampanye, lanjut Deri, sesuai PKPU No 4/2018, postur laporan dana kampanye semuanya ada formulir yang harus diisi dan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Jika ternyata caleg tidak mengisi kewajibannya, maka sanksinya jelas yakni didiskualifikasi, meskipun menjadi pemenang.

“Minimal melaporkan dana kampanye sendiri. Semua itu harus dimasukkan, termasuk bantuan yang diterima oleh partai maupun yang diterima caleg,” jelasnya.

Disamping itu juga, APK yang dibuat caleg juga harus dilaporkan. Sumbangan dalam bentuk APK seperti dari caleg provinsi ke caleg kabupaten juga harus dilaporkan.

Begitupun terkait Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LKHP) yang harus dilaporkan, sambung Deri, hal itu sebenarnya tidak ada. Hanya saja caleg harus mencantumkan NPWP.

“Penghasilan pribadi itu harus dilaporkan. Untuk membuat NPWP itu sangat mudah sekali, tapi implementasinya yang sulit direalisasikan,” ucapnya. (Romi)

Exit mobile version