KAYUAGUNG I Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu, sepertinya terus bergulir. Senin (11/12), penyidik Pidsus Kejari OKI, memintai keterangan salah satu tersangka berinisial AF, mantan Kabag Kesra Setda OKI, serta dua tersangkka lainnya.
AF diperiksa penyidik sekitar empat jam, atau diperiksa mulai 13.00 WIB. Selain menetapkan tiga tersangka, informasinya penyidik terus menggali keterangan, untuk mencari keterlibatan pihak lain atau tersangka lain dalam kasus yang sempat membuat heboh di lingkungan Pemkab OKI tersebut.
Kejari OKI Viva Hari Rustaman SH, melalui salah seorang penyidik Pidsus menjelaskan, untuk AF saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya. Ketiganya dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang berupa baju ustad/ustadzah tahun 2015 lalu pada bagian Kesra Setda OKI, dengan anggaran Rp 825 juta.
Bahkan, AF dan kedua tersangka lain, mulai dimintai keterangan sejak siang oleh penyidik, untuk melengkapi data dalam berkas perkaranya. “Iya hari ini (kemarin,red) AF dan dua tersangka lain, dilakukan pemeriksaan. Tersangka mulai diperiksa sejak siang hingga sore ini,” ujar penyidik.
Disinggung mengenai indikasi ada tersangka lain atau pihak lain yang bakal ditetapkan tersangka dalam kasusnya? Penyidik tersebut mengaku akan melihat perkembangan ke depannya. ‘’Kita lihat saja perkembangan ke depannya. Jika cukup alat bukti dan saksi, tentu akan kita tetapkan tersangka baru dalam kasusnya,” terangnya.(Romi)
