Musi Banyuasin

Selisih Paham, Warga Desa Umo Jati Tewas Ditikam

182
tewas

EMPAT LAWANG I Naas dialami Feri (25), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang. Dia tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di bagian paha kiri hingga tembus ke bawah, ke arah alat vitalnya.

Panjang luka yang dialami korban sekitar 5 sentimeter dan dalamnya sekitar 15 sentimeter. Korban yang berprofesi sebagai petani ini sempat dibawa ke Puskesmas Muara Pinang, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Pelakunya warga desa lain, berinisial Ap warga Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan saat ini pihak Polres Empat Lawang dan Polsek Lintang Kanan masih melakukan pencarian terhadap pelaku.

Informasi dihimpun, kejadiannya terjadi, Selasa (1/11) sekitar pukul 22.15 WIB di belakang panggung acara resepsi pernikahan anak Marzuki di Desa Umo Jati. Malam itu korban datang ke acara resepsi menggunakan sepeda motor.

Kemudian sepeda motornya dipinjam oleh Is Sugianto yang merupakan kakak pelaku. Setelah itu sepeda motor korban dikembalikan dan diparkirkan di belakang panggung acara.

Namun saat korban hendak pulang ke rumah, sepeda motornya yang diparkirkan tadi hilang. Korban mencari dan menuduh Is mengambil sepeda motornya, sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung perkelahian. Melihat adanya perkelahian, pelaku Ap membantu kakaknya.

“Pelaku Ap langsung menusuk korban satu kali menggunakan pisau yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro, Rabu(2/11).

Dijelaskan Bayu, kejadian tersebut tersebut dikarenakan selisih paham antara korban dengan pelaku, karena korban menuduh kakak pelaku mencuri sepeda motornya. Pelaku Ap tidak terima kakaknya dituduh mencuri sehingga menikam korban.

“Setelah kejadian ternyata sepeda motor milik korban yang hilang tersebut dipinjam oleh kakak korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas Bayu.

Bayu memprediksi tidak menutup kemungkinan kejadian yang serupa akan terulang kembali apabila acara resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan Organ Tunggal (OT) masih tetap diadakan di malam hari. Mengingat pesta yang di malam hari sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan minuman keras (miras).

“Diduga korban dan tersangka mengkonsumsi miras sebelum kejadian, sebab di dalam acara malam tersebut banyak terdapat pedagang yang menjual miras. Korban dan tersangka hilang kontrol emosi dan tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, pihaknya juga mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Tadi (kemarin,red) pagi Plt Bupati, kapolsek, camat dan saya beserta rombongan takziah ke rumah duka. Kami juga menjelaskan tentang larangan OT, akibat dan kerugian yang ditimbulkan serta mendinginkan suasana keluarga korban,” pungkasnya. (Ridi)

Exit mobile version