Tidak sampai disitu, pelaku pun dengan liciknya mengelabui petugas dengan cara sembunyikan puluhan butir pil extasi berwarna merah jambu di dalam kotak permen merk mentol.
Selain itu, petugas berhasil amankan barang bukti (Bb) berupa uang sebesar Rp. 1. 676.000,- diduga hasil penjualan, bersama unit handphone samsung lipat.
Terbongkarnya aksi pelaku, semua bermula dari informasi keresahan masyarakat. Dimana, pelaku sendiri, sudah beberapa bulan terakhir melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, usai petugas mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut. Dipimpin kasatresnarkoba Iptu Shopian Hadi mengumpulkan anggota, kemudian bergerak melakukan penangkapan pelaku.
Setiba di lokasi, petugas yang mengenakan pakaian preman masuk kedalam rumah dan angsung memborgol pelaku dan sebagian petugas lainya melakukan penggeledahan isi rumah.
Hasilnya, petugas mendapati bungkusan plastik hitam didalamnya didapati sebuah kotak permen didalamnya ada sebanyak 28 setengah butir pil extasi warna merah jambu, bersama uang kertas Rp. 1.676.000 unit handphone samsung lipat milik pelaku turut disita menjadi barang bukti (Bb).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustafa melalui Kasatresnarkoba Iptu Shopian Hadi membenarkan adanya aksi penangkapan salah seorang warga diduga pengedar Extasi. Pelaku sendiri mengaku berdomisili di kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Musi Rawas (Mura).
“Dari pengakuanya, pelaku dapatkan Bb dari seorang bernama kuyung asal Muara Lakitan. Sementara akibat perbuatanya pelaku kita kenakan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”bebernya (Nurdin)