Beritamusi.co.id – Sebagai upaya optimalisasi penyelamatan aset negara, Divre III Palembang, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero, selaku Badan Usaha Milik Negara melakukan penertiban dalam pengelolaan aset.
PT KAI memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk lakukan penjagaan dan pendayagunaan aset Negara. Pengelolaannya diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara yang kemudian diturunkan dalam SK Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Salah satu upaya dalam menjaga asetnya, KAI lakukan penertiban yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak, yang tidak mau melakukan perjanjian sewa dengan KAI selaku pemilik aset.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, sebelum dilaksanakan penertiban, PT KAI telah lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat di Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat yang menggunakan lahan tersebut.
“Setiap proses tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur. Baik melalui tatap muka, dan pemberitahuan melalui surat resmi sebagai kelengkapan administrasi. Jadi bukan tanpa pemberitahuan,” jelas Aida, Senin (5/12/2022).
Aida menerangkan, lahan milik KAI di desa tersebut seluas 17.000 m2. Selama ini digunakan masyarakat tanpa perikatan yang sah dengan PT KAI. Sebagai bukti kepemilikan PT KAI atas lahan tersebut, berupa sertifikat HGB nomor 19 tahun 2019. Terkait penertiban lahan aset PT KAI yang digunakan untuk pembangunan jalur Kereta Api, masyarakat diberikan biaya bongkar, ongkos angkut bangunan dan kompensasi tanam tumbuh. Namun bukan ganti rugi.
“PT KAI lakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menguasai, dan memanfaatkan aset KAI. Itu juga sesuai perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KAI,” tegasnya.
Aida juga menjelaskan, saat penertiban PT KAI didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Dari tujuh warga yang menggunakan lahan tersebut, lima warga telah menyerahkan kembali lahan itu kepada PT KAI. Sedangkan dua warga masih belum ada kesepakatan, meskipun dengan upaya pendekatan persuasif.
Dengan begitu, penertiban tetap dilakukan untuk menyelamatkan aset, serta optimalisasi aset negara. “Lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam aktiva KAI. Jadi PT KAI mempunyai kewajiban untuk melakukan penjagaan dan pengamanan aset,” tutup Aida. (Safitri)