Berita Daerah

Polres OI Tangkap Residivis Narkoba Saat Menghisap Sabu

247
Narkoba

INDERALAYA I  Residivis kasus narkoba yang telah divonis pengadilan 8 tahun dan hanya menjalani tahanan di LP Tanjung Raja selama 5 tahun kembali tertangkap dalam kasus yang sama. Tersangka dimaksud yakni Bahrun Alias Bayen (35), warga Desa Limbang jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap petugas Satnarkoba Polres OI sekitar pukul 15.00WIB disebuah kebun Desa Limbang jaya saat asyik menghisap sabu dan siap mengedarkan ganja kering.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1 ons, alat hisap sabu, korek api gas, dua buah ponsel dan ratusan plastik bening.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka Bayen kembali berulah dengan usaha bisnisnya tersebut dengan mengedarkan narkoba.

Mendapati informasi itu, petugas akhirnya langsung melakukan penggerebekan dilokasi kebun milik tersangka di Desa Limbang Jaya. Saat itu tersangka tengah bersama Ateng (DPO) tengah mengisap sabu.

Ketika petugas hendak menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Namun rekannya bernama Ateng langsung kabur.

“Ya, rekan tersangka yakni Ateng sempat kabur setelah melihat petugas. Sedangkan tersangka Bayen berhasil kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,”kata Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Narkoba Ahmad Darmawan didampingi KBO Narkoba Iptu Sutanto, Senin(2/5/2016).

Menurut Kasat, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 1 ons, alat hisap sabu, korek api gas, dua buah ponsel dan ratusan plastik bening.

Tersangka Bayen, kata Kasat, memang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres OI karena berdasar infomasi pasca keluar menjalani hukuman, tersangka kembali melakukan bisnis haramnya yakni mengedarkan narkoba.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114  dan 111 UU no 35/2009. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersangka,”katanya.

Sementara itu, tersangka Bayen mengaku kalau barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik rekannya bernama Ateng.“Ini bukan punya saya pak, tapi milik Ateng, rekan saya,”aku tersangka. (ST)

Exit mobile version