Bangka Belitung

Polres Bangka Antisipasi Penambangan Ilegal di Perairan Laut Matras dan Bedeng Ake

475
IMG-20220606-WA0014

SUNGAILIAT– Polres Bangka kembali melakukan kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk dilarang melaksanakan aktivitas penambangan Illegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka, Minggu (5/6/2022).

Pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Aipda Suwandi dan Personil khususnya di wilayah Perairan Matras di Bedeng Ake Sungailiat.

Spanduk peringatan tersebut, secara detail berisi tulisan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dikesempatan lain Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan ,S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasat Polairud Polres Bangka Akp Supanto menjelaskan, kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di kawasan tersebut

“Bagi yang melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ujar Kasat Polairud.

Dengan kegiatan pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa membuat para penambang tidak berani melakukan penambangan timah ilegal di wilayah Lokasi perairan kabupaten Bangka khususnya perairan matras dan bedeng Ake. (jepi)

Exit mobile version