Airgegas | Tim gabungan Satresnarkoba Polres Basel dan Polsek Airgegas kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat di daerah itu.
Adalah Pariyo warga RT 17 Desa Delas, Kecamatan Airgegas yang dicokok oleh tim gabungan. Penangkapan pelaku berusia 34 tahun tersebut terjadi pada Minggu (26/1) kemarin.
“Peristiwa bermula adanya Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumah Pariyo. Di RT. 15 Desa Delas Kecamatan Airgegas,” ujarnya.
Kemudian anggota polsek Airgegas dan Satresnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan isabu seberat 0.62 gram.
“Sabu dengan total 0.62 gram terbagi di dalam tiga paket sedang seberat 0.56 dan satu paket kecil seberat 0.06 gram. Ditemukan barang bukti itu saat lakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.
Selain menyita sabu, barang bukti lain yang turut diamankan ialah satu buah HP merek Nokia, satu buah HP merek Maxtron dan satu buah bong yang digunakan untuk menghisap sabu.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(Doni)
