Berita Daerah

Penimbunan Lahan Komplek Taman Kenten Belum Dilengkapi Izin

208
IMG-20171206-WA0009

Palembang I Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Palembang, Saiful Bay mengatakan, penimbunan lahan seluas 2,5 hektar di Komplek Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, belum dilengkapi izin.

“Setiap timbunan harus ada izinnya. Minimal izin pil banjir, untuk timbunan di Taman Kenten belum ada pengajuan yang masuk ke dinaa PU PR,” katanya, Selasa (5/12).

Saiful mengatakan, setiap timbunan dari total luas lahan harus menyisakan 30 persen untuk dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), drainase atau saluran air dan lain sebagainya. Tapi, jika lahan sudah tinggi, pengembang harus perhatikan saluran airnya, untuk menghindari banjir dikemudian hari.

“Kami bukan kecolongan. Tidak mungkin hanya saya yang mengawasi Kota Palembang sebesar ini. Kan kami ada Kecamatan dan Kelurahan sebagai perpanjangan tangan dinas PU PR,” ujarnya.

Ia berharap, kedepan, penimbunan tanpa izin tidak terjadi lagi, dan pengembang bisa mentaati aturan yang berlaku. Ia juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang. Sehingga, kedepan penimbunan tidak dilakukan sembarangan.

“Jadi di Palembang ini ada tanah yang tidak bisa ditimbun,”katanya.

Sementara itu, Lurah Duku, mengatakan, saat ini pihak pengembang sudah berjanji akan mengurus semua izin. Pihaknya juga sudah bersikap tegas dan akan terus melakukan pengawasan.

“Kami sudah layangkan SP 3. Selanjutnya kita tunggu etikad baik dari pengembang,” tegasnya.(Alam)

Exit mobile version