
KAYUAGUNG I Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan 7 kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal ini sesuai dengan hasil pertemuan Satuan Tugas KTR Kabupaten OKI, beberapa hari yang lalu, Satgas akan segera bertindak dilapangan jika masih menemukan warga yang masih merokok di 7 kawasan KTR.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, H M Lubis MKes, bahwa 7 titik Kawasan Tanpa Rokok itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang di tetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Jika satgas menemukan warga yang melanggar atau merokok diarea KTR, maka akan diberikan sanksi kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000,” kata Lubis.
Pihak yang akan menlakukan pengawasan di kawasan KTR, menurut Lubis akan dilakukan oleh satgas, yakni dari Dinas Kesehatan, Pol PP, pihak pengelola program kesehatan puskesmas, Camat, manajemen perhotelan dan tokoh masyarakat.”Ini merupakan tindaklanjut, setelah diberlakukanya peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten OKI, kami berharap masyarakat OKI dapat mematuhi perda tersebut,” ungkapnya.
Asisten III Setda OKI, Antonius Leonardo, mengatakan bahwa adanya Perda KTR bukan berarti pemerintah melarang warga untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat dimana orang boleh merokok dan dimana yang dilarang.” Perda KTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberi ruang dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan mencegah perokok pemula,” terangnya.
Penerapan Perda KTR ini, lanjut asisten III, Selain melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat 2 Undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.
“Agar Perda tersebut tidak sia-sia, diharapkan semua warga masyarakat mematuhi isi perda sehingga orang tidak akan merokok di sembarang tempat. Satgas KTR diharapkan nantinya juga bekerja secara maksimal dalam rangka menegakkan Perda KTR,” jelasnya. (Romi Maradona)