Berita Daerah

Pelaku Pencurian Motor yang Sempat Terekam CCTV Diringkus

307
IMG_20220301_234204

PALEMBANG l Aswa Palga (24) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, palembang, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV pada hari Rabu (15/9/2021) di Jalan Bungaran V Ujung, Lorong Mawa, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sekira pukul 10.45 WIB akhirnya diringkus di rumahnya Selasa (1/3/2022) malam.

Pelaku diringkus oleh tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Tersangka terlibat aksi pencurian bersama rekannya Paisol (DPO) di tempat kejadian perkara (TKP) bermula korban Wasini (39) yang memarkirkan motornya Yamaha Mio Soul Nopol BG 6334 TJ warna merah marun dipinggir jalan didepan rumahnya.

Lalu datang dua pelaku berjalan kaki mendekati motor korban, melihat kondisi sepi satu pelaku langsung membuka paksa kunci kontak motor dengan alat kunci T sedangkan satu pelaku mengawasi situasi di lokasi. Setelah berhasil membuka kunci kontak stang, pelaku lalu membawa motor dengan cara didorong sambil naik diatas motor tanpa menghidupkan mesin menjauh dari rumah korban.

Korban baru sadar motornya sudah hilang saat keluar rumah hendak menggunakan motornya ternyata dilihat sudah hilang, lalu korban membuat laporan polisi ke Polsek SU I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan satu orang dan satu lagi masih dalam pengejaran.

” Diamankannya tersangka setelah adanya laporan polisi dari korban ke Polsek SU I, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai petunjuk kamera CCTV di TKP, anggota Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/3/2022).

Untuk tersangka sendiri kepada anggota mengaku kalau motor hasil curian dijual dan uang mereka bagi dua.

” Alat digunakan berupa kunci T dan motor dijual seharga Rp 1,2 juta uangnya dibagi rata, atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” beber Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Sementara, tersangka Aswa Palga mengakui perbuatannya mencuri motor bersama Paisol.

” Saya yang bertugas mengawasi sementara yang mengambil motor Paisol, lalu motor dijual kepada teman Paisol seharga Rp 1,2 juta, kunci T yang digunakan mencuri motor masih dipegang Paisol,” katanya.

Aswa Palga menambahkan, saat ditanya mendapat bagian berapa.

” Saya mendapat uang hasil jual motor Rp 600 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Dan sudah kecanduan bermain judi slot selama ini hingga hampir menghabiskan uang lebih dari Rp 500 juta, dan tidak pernah menang,” aku dia.(Abdus).

Exit mobile version