Tuntutan tersebut dibacakan oleh Niku Senda jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (1/2).
Dalam tuntutannya jaksa berpendapat, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut jaksa, Ijazah S-1 yang diperoleh oleh terdakwa secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, pasalnya, terdakwa tidak menempuh pendidikan secara penuh di Universitas Az Zahra Jakarta.
Menurut jaksa berdasarkan berdasarkan surat keterangan dari dirjen dikti , terdakwa merupakan mahasiswa pindahan dengan nilai dari perguruan tinggi lain yang di konversi, selain itu berdasarkan surat kopertis yang diajukan jaksa kepersidangan, terdakwa tidak terdaftar sebagai mahasiswa fakultas hukum di universitas jakarta.
Artinya terdakwa bukanlah mahasiswa dari semester 1 akan tetapi baru mendaftar di tahun 2009 sesuai dengan bukti blanko pendaftaran mahasiswa baru di tahun 2009 dan diperkuat dengan bukti bukti lain serta keterangan para saksi.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit belit, oleh sebab itu kami meminta kepada yang mulia untuk menyataka terdakwa bersalah dan menjatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara,” Kata Jaksa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi terhadap tuntutan jaksa tersebut.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution menunda sidang hingga kamis pekan depan (8/2) dengan agenda pledoi.
Diketahui, kasusdugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.
Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu S-1 yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.
Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.(Romi)
