Bangka Belitung

Mulkan Bicara Soal DABA, Pemprov Tanggapi Begini

331
WhatsApp Image 2022-05-20 at 20.54.21

BANGKA — Bupati Bangka Mulkan mengungkapkan, Kabupaten Bangka sejak tahun 2020 hingga 2022 tidak pernah menerima DABA dari Pemprov Babel.

DABA sendiri kata Mulkan, merupakan dana pembagian hasil dari royalti yang diterima Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari pemerintah pusat, dan disalurkan ke setiap Kabupaten maupun Kota.

Hal itu dikatakan Mulkan saat dimintai tanggapan terkait Penjabat Gubernur kepulauan Bangka Belitung nantinya. Dia berharap DABA itu bisa kembali direalisasikan kepada setiap daerah di Bangka Belitung.

” Harapan Bupati Bangka ke Penjabat Gubernur nanti, agar dana DABA juga dapat dikucurkan kembali. Karena sudah dari tahun 2020 sampai dengan 2022 ini tidak ada dana DABA dikucurkan. Itu Dana bagi hasil istilahnya,” kata Mulkan, melalui sambungan teleponnya, Senin (09/05) malam.

Mulkan juga berharap kepada siapapun Penjabat Gubernur nantinya, tentunya seorang pemimpin yang dapat merangkul semua Kepala Daerah di Provinsi Bangka Belitung.

” Yang pasti untuk Penjabat Gubernur nanti, utamanya adalah sosok yang dapat merangkul semua Kepala Daerah yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Untuk bersama-sama dalam hal untuk membangun daerah, saling bergandeng tangan bahu membahu dan besergi serta berkolaborasi,” kata dia.

Tanggapan Pemprov Babel, Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Insani, angkat bicara terkait DABA yang tidak disalurkan kepada Pemkab Bangka sejak tahun 2020 lalu.

Melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (10/05) siang, Fery Insani menjelaskan, DABA tersebut sudah disalurkan kepada setiap Kabupaten atau Kota di Provinsi Bangka Belitung. Hanya saja, penyalurannya dalam bentuk non fisik.

” Mengapa tidak ada DABA? Sebetulnya ada kok, mungkin salah. DABA yang kita berikan dalam bentuk non fisik itu setiap tahun ada. Yaitu DABA untuk Ustad dan Ustazah, DABA Da’i Dakwah, itu kan sudah diberikan Provinsi kepada Kabupaten atau Kota se- Bangka Belitung,” kata dia.

Fery Insani melanjutkan, secara prosedural DABA tersebut sudah diatur untuk penyalurannya. Salah satunya, yaitu jika pihak Pemprov menganggap hal itu sebuah prioritas. Tolak ukur prioritas untuk Kabupaten Kota untuk mendapatkan DABA diatur dalam sebuah rencana pembangunan jangka menengah,

Menurutnya, DABA tidak dikucurkan ke pihak Pemkab Bangka sejak tahun 2020, karena kondisi keuangan sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19, seperti halnya pengadaan alat kesehatan.

” Nah, terkait dengan DABA itu sudah diatur. Jika memang provinsi menganggap punya uang dan bahwa itu dianggap prioritas provinsi, tetapi bukan kewenangan Provinsi itulah namanya DABA. Sama dengan jika itu proritas nasional sudah menjadi kewenangan nasional, itulah namanya DAK. Nah, sekarang bagaimana kita mengukur itu jadi prioritas provinsi atau tidak? Dia akan termasuk pada RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi selama lima tahun,” bebernya.

Fery mengungkapkan, saat ini kondisi keuangan provinsi bisa dikatakan dalam keadaan krisis. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada pihak Kabupaten atau Kota untuk dapat mengelola sumber pendapatan yang legal sebaik mungkin berdasarkan kewenangan yang ada.

” Memang caranya itu, saya nggak ngomong detail lah. Harusnya dia dapat mengelola keuangan dengan baik. Artinya, mencari sumber pendapatan yang legal berdasarkan kewenangan, gitu donk,” ujarnya.

Sementara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Roesman, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Selasa siang mengaku belum ingin berkomentar atas hal itu. ” Nanti saja,” tulis Erzaldi singkat. (jepi)

Exit mobile version