Muba – Pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Pertamina resmi dimulai pada Rabu, 13 Mei 2026.
Momen bersejarah ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang bertempat di halaman Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dengan semangat untuk menghentikan praktik penambangan dan penyulingan ilegal demi ketahanan energi nasional.
Pengiriman perdana tersebut disambut dengan antusiasme luar biasa oleh warga setempat. Sejak pagi hari, masyarakat telah memadati area sekitar Polsek Keluang untuk mengikuti rangkaian acara syukuran atas legalisasi aktivitas penambangan mereka.
Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tercapainya kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh para penambang rakyat.
Setelah prosesi doa dan pelepasan simbolis, sejumlah armada truk tangki pengangkut minyak mulai diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina.
Keberangkatan armada ini diiringi oleh konvoi panjang warga yang menggunakan sepeda motor hingga kendaraan pribadi sebagai bentuk luapan kegembiraan.
Mereka mengantar tangki-tangki minyak tersebut untuk memastikan hasil bumi dari wilayah mereka kini tersalurkan melalui jalur resmi dan legal.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, menyatakan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya dapat dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” kata Hafiz Ramadhonie, yang merupakan putra daerah Muba ini, saat dibincangi Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum dan menjadi tumpuan harapan baru bagi peningkatan ekonomi warga di Kecamatan Keluang dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu, Hafiz Ramadhonie secara khusus menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan legalisasi yang sangat berpihak pada rakyat kecil.
Ia juga mengapresiasi kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Selain itu, ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolres Muba, Dandim Muba, serta seluruh jajaran Forkopimda Sumsel yang telah memberikan perhatian dan dukungan penuh hingga proses legalisasi ini dapat terealisasi dengan sukses di lapangan.
Untuk diketahui Koperasi RBS memiliki mitra kerja sama sebanyak 149 sumur sehingga mencakup keseluruhan 347 sumur sudah berkontrak atau kerja sama di wilayah sumsel
