Pasalnya, Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi dengan objek sengketa tempat berdirinya SMKN1 yang melibatkan Ir. Yusron sebagai penggugat dan pemerintah OKI sebagai tergugat.
Dalam putusan dengan nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkama Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yanh dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Ir Yusron bin Yusuf Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut pihaknya telah berupaya untuk beriktikad baik dan berharap pemerintah mau melakukan ganti rugi lahan tersebut. “Kita sudah membuat surat perjanjian damai dengan pemkab OKI yang ditandatangani oleh Bupati Iskandar SE dan pemerintah berjanji akan melakukan ganti rugi melalui dana APBD 2017 tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan ganti ruginya,”jelas Yusron.
Untuk itu katanya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan lahan tersebut. “Kemarin sudah kita gembok sekolah tersebut dan sudah kita segel tapi sepertinya sudah dilepas lagi oleh pemerintah setempat,”ungkapnya.
Yusron menjelaskan, bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba untuk menemui Bupati terkait permasalahan ini. “Tapi hingga saat ini tidak bisa ketemu bahkan kesannya dihalang-halangi jadi apa boleh buat terpaksa akan kita kosongkan lahan tersebut,”katanya.
