Uncategorized

Membawa Ganja, Tiga Warga Pagaralam Dibekuk Aparat

228
bawa-ganja

EMPAT LAWANG I Tiga warga Kota Pagaralam bernasip apes ketika masuk ke Kabupaten Empat Lawang. Mereka diciduk pihak Satres Narkoba Polres Empat Lawang karena membawa narkoba jenis ganja sekitar satu kilogram (Kg), Kamis (15/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tiga pelaku tersebut yakni Pen Riko (27), Panser (23) dan Dapat (20) semuanya warga Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Ketiganya terpaksa bermalam dan menambah isi tahanan Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku karena ada laporan masyarakat. Ketika di jalan lintas antara Desa Babatan dan Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan kendaraan yang digunakan pelaku distop.

“Kami sempat melakukan operasi di jalan. Ketika mobil pelaku melintas kami stop dan geledah. Mereka menggunakan mobil Carry Futura bernomor polisi BG 2250 DD,” jelasnya kemarin (16/12).

Di dalam mobil ada tiga pelaku dan setelah digeledah dalam mobil ditemukan kantong plastik hitam yang isinya dua paket ganja masih basah terbungkus kertas koran. Ganja itu disimpan di bagian bawah dekat tangki bahan bakar mobil.

Pelaku tidak bisa mengelak dan pihaknya membawa para pelaku dan barang bukti ganja dan mobil ke Mapolres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya (ridi)

Exit mobile version