Berita Daerah

Masalah THR, Disnakertrans OKI Layangkan Surat Edaran Keseluruh Perusahaan

243

KAYUAGUNG I Guna mengantisipasi adanya keluhan dari Pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR pemerintah Kabupaten OKI, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi permenaker nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran bupati Ogan Komering Ilir nomor : 560/299/DISNAKERTRANS/2016.

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan sosialisasi dan pengawasan sebagai tindak lanjut mengenai penerapan permenaker nomor 6 tahun 2016 terhadap seluruh perusahaan. Demikian diungkapkan M.Amin,SPd.MM selaku kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten OKI,Rabu (1/6/2016)

Dijelaskannya, dalam peraturan baru,pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan kini berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 1 permenaker nomor 6 tahun 2016.

” jika sebelumnya dalam permenaker nomor 4 tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan, maka kini berdasarkan permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR,” Jelas dia.

Lanjut dia, menurut peraturan yang lama ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar 1 bulan upah, selain itu disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,maka berhak mendapatkan THR secara proporsional tetapi dalam peraturan yang baru pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB),”Ungkap dia.

Masih kata dia, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sedangkan terkait besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar 1 bulan upah sementara untuk pekerja/buruh bermasa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Kata dia lagi, namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

“Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR terhadap pekerja/buruhnya sesuai waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi denda 5 % dari jumlah THR dan jika apabila tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif bahkan bisa sampai pencabutan izinnya,”pungkasnya. (Romi Maradona)

Exit mobile version