MUBA – Pemerintahan Desa Lumpatan II laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Ruang pertemuan Desa Lumpatan II Jumat (23/05/25).
Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga logistik desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kopdes/Kel Merah Putih dibentuk di tingkat desa atau kelurahan dengan prinsip koperasi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Lumpatan II Endang Saputra, S.Sos, dihadiri oleh Bapak Edi Heryanto SH.,M. Si Camat Sekayu, Kepala Desa Lumpatan II Pendamping Desa ,Anggota BPD, Para Perangkat Desa, Ketua LPM & Anggota, PPL Pertanian, Ketua BUMDES dan Staff, Kelompok Tani/Ternak, Para Ketua Kelompok, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lumpatan II.
Dalam sambutannya Kepala Desa Lumpatan II M. Zazili Mustofa menyebut bahwa Musyawarah Desa khusus merupakan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. yang akan menentukan susunan Pengurus Koperasi, ungkapnya.
Ketua BPD Desa Lumpatan II Menyampaikan
Dasar hukum pembentukan koperasi Desa Merah putih :
1. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Surat Edaran Menteri Desa PDTT RI No. 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Surat Menteri Keuangan RI No. S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Tujuan :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui ekonomi lokal.
2. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
3. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonimi menuju Indonesia Emas 2045
Selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan kepengurusan dan anggota koperasi Merah Putih dalam melalui mekanisme dan proses Musyawarah Desa Khusus
