KAYUAGUNG I Komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI dirombak ulang. Perombakan AKD DPRD OKI mengacu pada Tata Tertib DPRD OKI Nomor 1/2016 sekaligus menjawab tuntutan masyarakat seiring tidak produktifnya fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) DPRD OKI.
Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega, SH mengatakan, rolling AKD sangat mendesak dilakukan seiring dengan tidak berfungsinya BK DPRD OKI.
“Kami anggap peran BK DPRD OKI dianggap mandul sehingga perlu dilakukan perombakan. Jika perombakan tidak segera dilakukan, dikhawatirkan kinerja para wakil rakyat ini kian merosot sehingga akan memunculkan asumsi yang tidak baik dimata publik,”ucap Welly, Selasa (17/1).
Menurut dia, rolling AKD ini dipandang sebagai bagian dari penyegaran di internal DPRD. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kinerja wakil rakyat di tiap AKD yang selama ini selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura OKI Agus Masnanto menambahkan sesuai dengan tatib DPRD OKI Nomor 1/2016 bahwa syarat sahnya rapat paripurna internal harus dihadiri 1/2 plus satu dari 45 anggota DPRD OKI atau sekitar 23 anggota.
“Paripurna rolling AKD Senin lalu berlangsung sangat alot dan sempat diskorsing hingga Kamis nanti. Ya, itulah namanya dinamika politik. Saat ini, tidak menutup kemungkinan ada komunikasi politik dengan partai lain,” kata politisi Partai Hanura OKI ini.
Adapun AKD yang akan rolling seperti komisi ada 4, BK, badan anggaran, badan pembuat peraturan daerah, badan musyawarah.
Dia melanjutkan untuk komposisi AKD biasanya akan mengikuti usulan dari masing-masing fraksi di DPRD. Setelah seluruh fraksi mengusulkan anggota, maka selanjutnya penetapan pimpinan AKD yang akan dimusyawarah di internal alat kelengkapan dewan itu sendiri.
“Kalau untuk ketua, sekretaris akan dimusyawarahkan di AKD masing-masing melalui musyawarah mufakat. Kalaupun tidak ketemu akan melalui voting. Tiap fraksi minimal ada perwakilan yang dilakukan secara berimbang,”terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD OKI H M Yusuf Mekki mengatakan, berdasarkan tata tertib, AKD itu minimal 1 tahun dan maksimal 2,5tahun. Jika mendesak, walapun sudah melewati satu tahun dapat dilakukan rolling.
“Perombakan AKD bertujuan untuk menyegarkan suasana komunikasi antar AKD DPRD. Sehingga nanti seluruh anggota fraksi juga dapat merasakan suasana dan tugas baru di AKD baru,” ucapnya.(Romi)