Palembang

Komisi I DPRD Kota Palembang Usulkan Perda Zona

277
perda

PALEMBANG I  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang berencana mengusulkan Rancangan  peraturan daerah (Perda) zona kepada pemerintah kota (Pemkot).Perda ini diusulkan Komisi I untuk membuat Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang pemanfaatan dan penimbunan rawa jauh lebih efektif.

“Perda zona ini bisa berkaitan dengan pemetaan, berhubungan dengan perda lain. Adanya perda zona salah satunya akan membuat perda rawa jauh lebih efektif,” kata Anggota Komisi I DPRD Palembang Antoni Yuzar, Rabu (16/11).

Dia menjelaskan, Perda zona akan memetakan jenis-jenis rawa yang boleh dan tidak boleh ditimbun. Sehingga pengembang tidak akan sembarangan melakukan penimbunan. Tentunya sanksi juga akan lebih tegas.

“Sanksi administrasi maupun pidana bisa lebih ditegakkan. Perda rawa jadi tidak mandul lagi dan berfungsi sebagaimana mestinya,”urainya.

Menurut Antoni, rawa tergolong dalam tiga jenis yakni, rawa konservasi, budi daya dan reklamasi. Sementara yang boleh ditimbun hanya rawa reklamasi. Itupun dengan syarat disisakan 30 persen dari

luas lahan yang ditimbun untuk dijadikan kolam retensi.

“Rawa konservasi itu tidak boleh diganggu gugat. Untuk rawa budi daya hanya untuk keperluan perkebunan dan sawah. Cuma rawa reklamasi yang boleh ditimbun,”jelasnya.

Nyatanya, terang Antoni, saat ini tidak ada penetapan rawa yang boleh ditimbun. Fakta di lapangan membuktikan banyak yang melakukan penimbunan terhadap rawa jenis konservasi maupun budi daya.

Salah satu contoh Pemkot kecolongan, ungkap Antoni, adalah penimbunan rawa dan anak sungai di Jalan Mandi Api, Kelurahan Srijaya sampai ke Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang seluas 8,5 hektar.

Setelah penimbunan hampir selesai atau mencapai 90 persen Pemkot baru mengetahui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya izin. “Kami harap ada tindakan dari Pemkot. Karena Perda harus berfungsi dan ditaati,”ujar dia. (Son)

Exit mobile version