Bangka Belitung

Kajati Babel: Legislatif Seharusnya Mengawasi Bukan Pemain Proyek

155
IMG-20200317-WA0006

SUNGAILIAT | Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermula dari penyusunan anggaran,  banyak kepentingan, ada untuk goal proyek. Hingga terjadi kalaborasi, ini yang sering terjadi, muara penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Legislatif seharusnya mengawasi, bukan malah pemain proyek.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Ranu Mihardja, dalam acara Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (Musrenbang) Kabupaten Bangka, Senin ( 16/3/2020) siang bertempat di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.

” Sekecil apa pun penyimpangan hingga merugikan negara, pasti sampai ke persidangan. Penyimpangan tipikor mulai penyelidikan, penyidikan kalau ada peristiwa hukum sekecil apapun kerugian negara pasti sampai ke sidang. proses tipikor mulai dari rencana nitip anggaran nitip proyek seolah untuk kepentingan rakyat, namun dibalik itu ada tujuan lain,” kata Ranu Mihardja.

Menurut Ranu Mihardja, salah satu motif melakukan tipikor yakni mempertahankan kedudukan.

“Sudah banyak kepala daerah , anggota DPR tersangkut tipikor, bermain dalam pengadaan barang dan jasa, tujuannya mempertahankan kedudukan,” tutupnya. (Doni)

Exit mobile version