Bangka Belitung

Jaksa Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Babel

190
IMG-20190801-WA0069

Pangkalpinang | Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM, Kamis (1/8/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan mulai dari ruangan Kepala Dinas ESDM Babel, ruangan Sekretaris Dinas ESDM, ruang Bidang ESDM dan ruang Bidang Energi, ruang bendahara dan keuangan, ruang giologi sumber air dan tanah.

Penggeledahan sendiri dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan. Dari hasil penggeledahan terlihat empat ruangan disegel dan satu buah kopor berukuran 25 kg yang berisikan dokumen.

Kasi Penyidikan, Imawan mengungkapkan jika dalam penggeledahan ini pihaknya mengamankan sebanyak 26 item dokumen.

“Kita amankan sebanyak 26 item dokumen,” kata Imawan.

Penggeledahan di kantor ESDM Provinsi Babel ini menurutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), senilai Rp2,9 miliar di Tanjungpandan, Belitung.

“Sebanyak 26 item dokumen itu ada keterkaitannya dengan proyek PJU tahun 2018 di Belitung milik dinas ESDM Babel,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) TA 2018 dengan 100 titik di Belitung yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga ‘Total Lost’ atau senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 miliar.

Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.

Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Kontrak Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 ( termasuk PPN).

Hingga berita ini diturunkan, pengeledahan masih berlangsung. (don)

Exit mobile version