Berita Daerah

Hilangkan SK PNS, BRI Kayuagung Dihukum Rp500 juta

1895

KAYUAGUNG I Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menghukum Bank Rakyat Indonesia Cabang Kayuagung dengan hukuman membayar gugatan material Rp.250 juta dan in material sebesar Rp250 juta kepada Muhammad Rasyid warga Indralaya Ogan Ilir.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengabulkan Gugatan Muhammad Rasyid dan menyatakan perbuatan bank plat merah tersebut dinyatakan melawan hukum terkait hilangnya dokumen penting milik penggugat yang merupakan seorang debiturnya yang dijadikan agunan saat meminjam uang di bank.

Dalam putusan dengan nomor : 107/PDT/2016/PT.PLG tanggal 15 Desember 2016 tersebut, majelis hakim yang diketuai  Agus Hariyadi SH MH dan Hakim Anggota Budi Hapsari SH MH dan Heri Supriyono SH MHum menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim PT Palembang, penerapan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dengan menjatuhi tergugat dengan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100 ribu perhari sejak keterlambatan tidaklah tepat karena penggugat menggugat kerugian material, immaterial dan denda atau sejumlah uang, maka dalam ketentuan hukum acara perdata dan hukum perdata  yang berlaku terhadap pembayaran sejumlah uang maka tuntutan uang paksa tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

“Menerima permohonan penggugat/pembanding memperbaiki putusan PT Kayuagung tanggal 25 juli 2016, menghukum tergugat materil  sebesar Rp250 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp.250 juta,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut penggugat Muhammad Rasyid didampingi kuasa hukumnya advokat Jeri dkk dari kantor pengacara Rumah Hukum Palembang menyatakan kasasinya, meskipun demikian pihaknya tetap bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh hakim PT Palembang.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tergugat tidak sebanding dengan yang dialami sehingga kita tetap dalam gugatan material sebesar Rp 1 miliar dan gugatan Immaterial senilai Rp. 1 miliar,” ujarnya.

sebelumnya, Majelis Hakim  PN Kayuagung yang diketuai Alien Oktavia SH dengan hakim anggota  Lina Safitri Tazili, SH dan Resa Oktaria, SH menyatakan, bahwa tergugat adalah sebuah lembaga keuangan perbankan berbadan hukum, yang berbentuk perseroan terbatas memiliki norma-norma hukum perseroan, dan mengutamakn nilai-nilai prinsip good corporation governance harusnya memberikan pelayanan yang baik dan layak dan sudah sepatutnya menjaga dengan baik agunan milik debiturnya, meskipun tergugat sudah berupaya untuk mengurus kembali penerbitan atau duplikat  dokumen penggugat.

Atas berbagai pertibangan tersebut majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 ribu perhari sejak keterlambatan kepada penggugat, selain itu mengganti  dokumen penting milik penggugat termasuk biaya yang ditimbulkan dalam pengurusan,” kata Hakim.

Dalam hal gugatan material sebesar Rp 1 miliar dan gugatan Immaterial senilai Rp. 1 miliar hakim berpendapat bahwa penggugat tidak merincinkan secara detail apa saja kerugian yang dimaksud, sehingga sepatutnya untuk di tolak.

“Atas putusan ini kami berikan kesempatan kepada pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan tersebut.” katanya.

Sekedar mengingatkan, Bank Plat merah ini digugat oleh Muhammad Rasyid Pegawai Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) lantaran  merasa dirugikan karena SK PNS nya beserta surat-surat lainnya yang dijadikan jaminan hilang oleh pihak bank.

Melalui Kuasa Hukum penggugat, Jerry dari Rumah Hukum mengatakan, kliennya yang merupakan salah seorang Debitur Bank BRI Unit Timbangan Ogan Ilir  mengajukan pinjaman uang senilai Rp. 65 juta dengan jaminan SK Pengangkatan CPNS, Kartu Pegawai beserta beberapa surat lainnya, pada tahun 2010 lalu.

Merasa tagihan tersebut adalah sebuah kewajiban maka pelapor melakukan pengangsuran sehingga hutang tersebut lunas.

Namun setelah melakukan pelunasan pada tanggal 8 Januari 2016, penggugat meminta haknya berupa surat jaminan agar dikembalikan, namun saat itu pihak bank tidak bisa memberikan jaminan milik penggugat.

Setelah berulang kali ditanyakan dan hendak diambil, namun hingga gugatan dibacakan tidak ada kepastian dari pihak bank terkait surat berharga tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan, SK yang hilang tersebut tidak mungkin bisa di peroleh lagi, sebab SK hanya diterbitkan satu kali,” katanya.

Menurutnya, selama ini penggugat sudah melaksanakan kewajibannya, dan memenuhi semua ketantuan  dari pihak bank, namun justru pihak bank mengabaikannya.

“Atas kerugian material dan immaterial ini kami menggugat gantirugi senilai Rp. 2 miliar kepada Bank BRI Cabang Kayuagung, unit timbangan,” katanya.

Langkah ini sambungnya, sebagai bentuk koreksi kepada pihak bank untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya dalam melayani masyarakat. “Perbankan ini menganut sistem kerja ketelitian dan kehati-hatian,”katanya.(Romi Maradona)

Exit mobile version