OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (3/6/2026). Sebelumnya, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah dibayarkan lebih awal pada Senin (1/6/2026).
Percepatan penyaluran hak pegawai tersebut didukung penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring yang memungkinkan pembayaran dilakukan serentak dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp45,54 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 9.621 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, termasuk 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total dana yang disiapkan, sekitar Rp16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengatakan, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” ujar Muchendi.
Ia mengimbau para ASN agar memprioritaskan penggunaan gaji ke-13 untuk membiayai kebutuhan sekolah anak. Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Dengan meningkatnya peredaran uang di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha di daerah,” kata Muchendi.
Dia memastikan seluruh proses pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak ASN dapat diterima tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
