Berita Daerah

Eksekusi Jilid II Perum Damri Berujung Bentrok

363
IMG-20171220-WA0007
Rumah warga yang mulai diratakan dengan tanah

Lubuklinggau I Eksekusi jilid II yang dilakukan oleh Perum Damri di lahan seluas 1,5 ha di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Rabu (20/12/2017) berujung bentrok.

Warga yang sempat melakukan perlawanan dengan membakar ban berhasil dilumpuhkan oleh aparat kepolisian. “Warga sempat melakukan perlawanan tapi berhasil dilumpahkan setelah pihak kepolisian menyemprotkan gas air mata dan melepaskan beberapa tembakan,”kata Tokoh Pemuda Lubuklinggau sekaligus warga kelurahan Air Kuti.

Menurut Prasetio, banyak warga yang melakukan perlawanan mengalami luka-luka dan bahkan ada yang tertembak. “Ini merupakan pelanggaran HAM berat karena banyak warga yang mengalami luka-luka bahkan aparat juga mengeluarkan tembakan,”terangnya.

Prasetio mengatakan, ini merupakan preseden buruk yang terjadi di Lubuklinggau.

Padahal, katanya Perum Damri adalah perusahaan Negara yang bergerak sebesar-besarnya dan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat, bukan malah mengusur rakyat. “Banyak sisi lain yang bisa dikedepankan, dimulai dari dialog demi kepentingan umum dan  demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Bedasarkan Surat Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1B Nomor W6.U5/2104/HK.01/12/2017 tentang pemberiatahuan  pelaksanaan eksekusi tertanggal pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan tersebut di atas jatuh pada hari rabu, tanggal 20 Desember 2017.

Eksekusi dimaksud adalah sengketa lahan antar Perum Damri  dengan masyarakat yang berada di Jl.M.Toha Rt.3 kelurahan Air kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau yang sempat gagal pada 10 Agustus lalu.

Waluyo salah warga korban eksekusi menuturkan bahwa tanah dan bangunan yang ditempatinya didapati dengan jual beli yang sah dengan akta jual beli dengan ahli waris Roeslan Noer (Pemilik Sah Lahan) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Harijanto Tjiwidjaja.

Kemudian Waluyo juga menegaskan bahwa kenapa dirinya dan warga lainnya membeli dan membangun di atas tanah yang diklaim milik Perum Damri tersebut karena secara de jure Perum Damri hanya memperoleh hak pakai dari Roeslan Noer (Alm) hingga tahun 2000.

Secara de factonya dijelaskan Waluyo bahwa Pemegang Hak Pakai Perum Damri secara teknis tidak melaksanakan usaha jasa Angkutan transportasi selayaknya sebagaimana fakta dilapangan tidak memiliki bangunan sedikitpun berupa kantor apalagi Pool Damri sebagaimana izin peruntukannya sejak tahun 1990 sampai sekarang.

“Kalau sekarang kucuk-kucuk datang menuduh kami menyerobot lahan, lalu kami pula digusur, itu sama saja dengan penjajahan,” kata Waluyo. (Red)

Exit mobile version