Berita Daerah

Eks Sopir MHP Jadi Bandar Sabu

221
TSK-Sabu

PALI I Entah apa yang ada dalam pikiran Anton (36) warga Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Bukannya mencari pekerjaan baru setelah habis kontrak kerja dengan PT MHP perusahaan yang bergerak di sektor hutan produksi, Anton malah nekat menjadi Bandar Narkoba yang kerap beraksi di wilayah Talang Ubi.

Tak ayal, bisnis haram yang baru dijalaninya selama lebih kurang tiga bulan pasca berhenti dari perusahaan tersebut, langsung tercium jajaran reskrim Polsek Talang Ubi dibawah pimpinan Iptu Rusli, SH.

Akibatnya, Senin (27/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB Anton langsung diamankan petugas ketika berada di rumah kontrakan yang terletak di Bilangan Talang Ubi Bawah kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Selain Anton, dari hasil penggrebekan kemarin, polisi mengamankan seorang wanita bernama Kurnia (40) warga Talang Ubi Bawah Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten PALI. Kurnia diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih di duga narkoba jenis sabu-sabu, diperkirakan seharga Rp 2,1 juta. Selain itu ditemukan juga enam bungkusan dan isi yang sama diperkirakan masing-masing seharga Rp 4 juta, Rp 1,5 juta, Rp 800 ribu, Rp 500 ribu serta uang tunai sebesar Rp 8.949.000 dan tiga setengah butir ekstasi bintang beserta timbangan digital, empat unit handphone, alat hisap sabu atau bong, puluhan plastik kosong pembungkus Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Muara Enim Akbp Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Dari keterangannya, kompol Victor menuturkan bahwa keduanya merupakan Target Operasi (TO). Karena, informasi yang didapat dari masyarakat rumah kontrakan dari pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mereka sudah kita incar, sebab menurut informasi, tempat kontrakan milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” ungkap Victor, Senin (27/3)

Dijelaskannya bahwa dari pengakuan pelaku Kurnia bahwa barang haram itu didapat dari Anton, dan ketika ditanya pelaku Anton, dia mengaku bahwa Narkoba tersebut di dapat dari I (DPO) warga Desa Air Itam Penukal.

“Pelaku masih kita interogasi, dan dari pengakuan sementara pelaku, bahwa asal barang haram itu dari Kecamatan Penukal,” jelasnya.

“Dua pelaku terancam pasal 114 junto 112 KUHP dengan hukuman diatas 15 tahun penjara,” tutupnya.

Dari keterangan pelaku, narkoba tersebut didapatinya dari seorang bandar narkoba yang berada di Desa Air Itam kecamatan Penukal dengan inisial I.

“Aku ngambek dari bandar di Air Itam pak. Aku bergelut bisnis narkoba ini baru tigo bulan setelah aku habis kontrak dari PT. MHP,” ungkap Anton.

Anton juga mengaku, untuk para pembeli kebanyakan berasal dari karyawan perusahaan.

“Aku edarke di Talang Ubi inilah pak. Kebanyakan karyawan dan supir-supir yang beli barang (narkoba, red) samo aku. Kadang aku antar ke, kadang transaksinyo di rumah kontrakan aku inilah,” tandasnya. (adn)

Exit mobile version