PALEMBANG | DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel menyepakati bersama 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna XXV (25) Lanjutan yang berlangsung pada, Senin (8/2/2021).
Agenda rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H Muchendi Mahzareki, SE, dan Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru beserta Anggota DPRD Prov.Sumsel dan Para tamu undangan yang hadir langsung maupun Virtual.
Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I Antoni Yuzar, SH, MH, disampaikan secara umum diantaranya materi Perda, Fasilitasi dan dukungan disepakati memuat aturan yang diamanahkan atau mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2019.
“Terkait pendanaan dalam Perda ini dapat bersumber dari RAPBD Provinsi, RAPBD Kabupaten/Kota maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Perundang-Undangan, yang dalam kesimpulannya Pansus I dapat menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,”kata Antoni.
Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Pansus, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna kepada peserta Rapat Paripurna dan semua setujui Raperda tersebut menjadi Perda, serta dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel dimaksud.
