Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka Rudi Apriadi Tetap Cuek

297

PALEMBANG I Penetapan tersangka terhadap Rudi Apriadi (Ra) atas dugaan kasus pemalsuan tanah tidak mempengaruhi aktivitasnya sebagai anggota DPRD Sumsel.

Wakil rakyat dari Dapil Banyuasin itu tetap ngantor dan menghadiri rapat Paripurna XXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Penyampaian laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus – Pansus terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan, Senin (16/10).

Saat dikonfirmasi awak media ia terlihat acuh bahkan wartawan sampai membuntutinya hingga ke kamar mandi disela-sela paripurna. “Biarkelah dindo. Gek ado saatnyo kito ngomong. Yang jelas kakak dak do yang dituduhke itu,” kata wakil ketua BK DPRD Sumsel ini singkat.

Diketahui sebelumnya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumsel ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit V Subdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, terkait pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di kawasan gandus, Selasa (10/10)

“Benar, informasi dari penyidik yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di gelar perkaranya sebanyak 3 kali, dimana kasus ini bergulir pada bulan januari 2015 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Selamet Widodo.

Terpisah, Mantan Kepala desa semuntul Usman Goni mengatakan jika memang itu sudah masuk wilayah Palembang dan bukan wilayah Banyuasin.

“Memang setahu saya di Desa Sementul ini dekat perbatasan degan wilayah Palembang dan memang sering terjadi sengketa di wilayah tersebut, ada yang mengklaim sebagai wilayah Palembang dan wilayah Musi Banyuasin pada waktu itu,” ujar mantan kepala desa semuntul yang pernah menjabat di tahun 1998.(Alam)

Exit mobile version