Palembang

Dinkes Palembang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

5
SE dari Dinkes Palembang

Palembang – Dinas Kesehatan Kota Palembang resmi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/DINKES/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Palembang guna mengatur efektivitas kerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dalam aturan tersebut, jam kerja bagi pegawai di kantor Dinas Kesehatan yang menerapkan sistem lima hari kerja Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama tiga puluh menit pada pukul 12.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang, yakni satu jam mulai pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, bagi pegawai Puskesmas yang menerapkan sistem enam hari kerja, Senin-Sabtu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya, baik pada hari Senin hingga Kamis, Jumat, maupun Sabtu, dengan penyesuaian waktu istirahat yang serupa.

Pengaturan juga diberlakukan bagi personel pada UPTD PSC 119 dan Puskesmas Rawat Inap. Pembagian jadwal jaga untuk unit-unit ini diserahkan sepenuhnya kepada Kepala UPTD masing-masing dengan ketentuan total jam kerja dalam satu minggu adalah sebanyak 32,5 jam.

Selain itu, jadwal absen jaga selama bulan Ramadhan akan diinformasikan ke BKPSDM untuk penyesuaian sistem absen biometrik agar tetap terpantau dengan akurat.

Selain penyesuaian jam masuk dan pulang kantor, Dinas Kesehatan Kota Palembang juga memutuskan untuk meniadakan kegiatan fisik rutin seperti apel pagi, senam pagi, dan gotong royong selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kadinkes Fenty Aprina menekankan kepada seluruh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, serta Kepala Puskesmas untuk memastikan bahwa perubahan jadwal ini tidak menurunkan produktivitas maupun pencapaian kinerja organisasi.

“Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan optimal. Seluruh ketentuan ini hanya berlaku selama masa Ramadhan dan akan kembali mengikuti aturan semula setelah bulan suci berakhir,” pungkasnya

Exit mobile version