Tersangka ditangkap di kawasan Mariana, Minggu (30/7). Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, remaja berumur 13 tahun yang dibawa kabur oleh tersangka. Selanjutnya aparat langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka ditempat persembunyiannya
“Rencananya nak kunikahi. Baru sehari semalam dio kubawa kabur. Sebelumnya sudah pernah kuajak berhubungan layaknya suami istri karen suka sama suka,” kilah tersangka, saat rilis di Mapolres OKI,Senin(31/7)
Lanjutnya, awal perkenalan di kebun karet karena sering bertemu saat menyadap getah karet. “Terus kuajak dia pergi bemotor dan dia mau,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang tindak pidana melarikan anak dibawah umur ,dan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH.(Romi)
