3 dari 4 Kawanan Curas Modus ‘Kempes-Ban’ Ditangkap

82b5uiws
lensaberitasumsel.com, Belitang - Anggota Polisi Mapolsek Belitang meringkus tiga orang dan berhasil menggagalkan aksi percobaan rampok modus kempes ban yang hampir menimpa Darpan (36), nasabah Bank BRI di wilayah Ruko Belitang Mas, Kota Gumawang, Rabu (26/8). Sempat menguntit, setelah mengempeskan ban truk milik korban, tiga pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar pasar Gumawang, Belitang, oleh petugas yang mengintai. Satu pelaku berhasil kabur.
Ketiga pelaku yaitu AL (45) warga Cahya Bumi Lampung, RS (41) warga Raja basa Lampung, dan MU (45) warga Sukadana Kayu Agung.
Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Belitang menyebut, modus operandi ketiga pelaku yaitu dengan cara menggemboskan (mengempeskan) ban truk Mitsubishi BG 8081 YB milik korban. Caranya dengan memasang paku ranjau, hingga ban mobil yang dikemudikan oleh korban bocor dan kempes perlahan.
Ketiga pelaku memang sedang membuntuti sang korban yang menuju arah pulang, desa Desa Jatisari Kecamatan Madang Suku I OKU Timur. Saat kondisi ban mobil korban kempes, dekat pasar Gumawang, saat itulah kawanan pelaku beraksi dan berusaha mendekati mobil.
Di saat yang sama, anggota langsung datang, karena sebelumnya gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan telah diintai oleh petugas. Satu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedang tiga pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Innova putih B 1479 PVE, dan berhasil ditangkap jajaran serse dan buser Polsek Belitang.
Kapolsek Belitang AKP Mardi Nursal mengatakan ketiga pelaku percobaan curas telah ditangkap dan sekarang diamankan di Mapolsek Belitang. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran. “Gerak-gerik pelaku sebelumnya memang sudah diintai anggota. Untuk memastikan, anggota mengintai dari kejauhan. Sesaat hendak melakukan aksi kepada korban, mereka kita tangkap dan diamankan di Mapolsek Belitang,” terang Mardi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kunci T, ranjau paku dan mobil Innova pelaku dengan nomer plat B 1479 PVE. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas Mardi.
Sementara itu MU salah seorang pelaku mengaku baru kali ini akan mlakukan aksi curas dengan cara penggembosan ban tersebut. “Nian baru kali ini pak aku nak melakukan aksi ini. Ini juga karena kepepet untuk kebutuhan membiayai anak saya yang masih sekolah,” tukasnya. (RED)
BERITA TERKAIT
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan
Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Puluhan Calon Penerima Beasiswa SDM Sawit Ikuti Seleksi
Museum Batu Bara Bukit Asam Resmi Dibuka
709 WBP Narkotika Muara Beliti Terima Remisi
PLN Sambung Listrik Gratis Kepada Warga Kurang Mampu
746 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-77
Upacara Bendera HUT RI di Kabupaten Muba Berlangsung Khidmat
Tujuh WBP Rutan Kelas II B Baturaja Hirup Udara Bebas
Semarak HUT RI Ditengah keterbatasan
Bupati OKI Ajak Masyarakat Dukung Agenda Besar Indonesia Maju
Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green & Smart Buildin
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri