Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas

1
PALI I Setelah melakukan pengembangan Jajaran Polsek Talang Ubi sabtu(14/11/2015) malam berhasil meringkus Ruslan Efendi (21) Alias Lan, pelaku begal disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap penadah motor Anton(27), dari hasil begal, keduanya yang ditangkap ini merupakan warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar Kabupaten Musi Rawas.
Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, penangkapan Ruslan sempat menyita waktu petugas, Pasalnya saat hendak mancinduknya, pelaku melarikan diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediamannya.
Sebelum dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman BR (DPO) sempat kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok sambil menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara melintangkan mobil di bahu jalan tak dihiraukan Anton, hingga korban terjatuh setelah menabrak mobil polisi dibagian bemper sebelah kanan.
"Bukan aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat)," kilah Anton, sambil mendengar celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi, dengan jelas mengatakan, Anton terlibat dalam aksi merampas motor disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.
"Penangkapan Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor pedang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi, yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Janton.
Dari penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang terdiri tiga honda Revo dan honda beat serta senjata tajam jenis golok.
"Dari penangkap itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480," jelas Janton.(Indra)
BERITA TERKAIT
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan
Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Puluhan Calon Penerima Beasiswa SDM Sawit Ikuti Seleksi
Museum Batu Bara Bukit Asam Resmi Dibuka
709 WBP Narkotika Muara Beliti Terima Remisi
PLN Sambung Listrik Gratis Kepada Warga Kurang Mampu
746 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-77
Upacara Bendera HUT RI di Kabupaten Muba Berlangsung Khidmat
Tujuh WBP Rutan Kelas II B Baturaja Hirup Udara Bebas
Semarak HUT RI Ditengah keterbatasan
Bupati OKI Ajak Masyarakat Dukung Agenda Besar Indonesia Maju
Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green & Smart Buildin
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri