Tidak Ada Kepastian Pegawai PT BBP Mogok Kerja

PTBPP
PALI I Belum adanya titik terang terkait tuntutan para pekerja PT Benakat Barat Petroleum (BBP) yang menuntut haknya berupa gaji yang belum mereka terima selama tiga bulan, berujung pada penghentian paksa operasional Perusahaan tersebut.
Hal itu diungkapkan Hartoyo, salah satu pekerja Perusahaan KSO PT BBP bahwa seluruh pekerja menghentikan kegiatan PT BBP dari Staf Kantor, operator lapangan bahkan sampai juru masak mogok kerja.
"Sampai detik ini kami belum mendapat kejelasan, setelah demo kemarin kami langsung kelapangan dan menyuruh kawan-kawan lain untuk menghentikan kegiatannya sampai gaji masuk ke rekening kami," ujarnya, Selasa (12/1/2016).
Hartoyo mengharapkan kepada pihak perusahaan segera merealisasikan tuntutan para pekerja. "Kasihanilah kami ini, hanya dari gaji itulah kami bisa makan, sudah lama kami dijanjikan akan diusahakan terus, tapi kepastiannya sampai sekarang tidak jelas," tandasnya.
Sementara itu, Anggit mewakili pihak Management PT BBP ketika dikonfirmasi mengakui jika beberapa bulan ini pekerja tersebut belum digaji. "Memang manajemen perusahaan berjanji akan membayar hak para pekerja, namun karena kondisi perusahaan yang sedang failed ini, paling lambat akhir Januari nanti seluruh hak pekerja akan dibayar, itu sudah keputusan dari manajemen PT BBP di Jakarta," jelas Anggit.
Namun pihak pekerja tetap tidak mau memberikan toleransi sehingga tidak ada titik temu antara manajemen PT BBP dan para pekerja. "Pihak pekerja katanya sudah memberikan toleransi yang cukup kepada perusahaan karena sudah terlalu lama. Namun, keputusan manajemen PT. BBP juga belum bisa membayarkan hak mereka hingga waktu yang telah ditentukan perusahaan. Yang pasti hak mereka akan tetap dibayar perusahaan," terangnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Sahadi Sulkifli menjelaskan bahwa terkait masalah ini pihaknya hanya sebatas mediator antara perusahaan dengan pekerja. "Disnakertrans disini hanya, menengahi dan memediasi antara perusahaan dan pekerja. Namun dalam mediasi hari ini, belum ada titik temu antara perusahaan dan pekerja, sehingga belum ada keputusan yang diambil," ujar Sahadi.
Jika perusahaan tersebut mengaku sudah failed, maka menurut Sahadi secepatnya lakukan audit eksternal. "Jika memang perusahaan tersebut benar-benar failed, maka lakukan audit eksternal dan tetap bayar hak-hak para pekerjanya," Pungkasnya. (Aras)
BERITA TERKAIT
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan
Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Puluhan Calon Penerima Beasiswa SDM Sawit Ikuti Seleksi
Museum Batu Bara Bukit Asam Resmi Dibuka
709 WBP Narkotika Muara Beliti Terima Remisi
PLN Sambung Listrik Gratis Kepada Warga Kurang Mampu
746 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-77
Upacara Bendera HUT RI di Kabupaten Muba Berlangsung Khidmat
Tujuh WBP Rutan Kelas II B Baturaja Hirup Udara Bebas
Semarak HUT RI Ditengah keterbatasan
Bupati OKI Ajak Masyarakat Dukung Agenda Besar Indonesia Maju
Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green & Smart Buildin
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri