2015, Sebanyak 112 PNS Ogan Ilir Dipensiunkan

Pensiun
INDRALAYA I Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Ogan Ilir (OI) memastikan ditahun 2015 lalu ada sebanyak 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab OI yang masuk masa pensiun. Bagi PNS pensiun diharapkan dapat mengembalikan aset milik negara, seperti kendaraan dinas maupun inventaris lainnya.
“Ditahun 2015 lalu belum ada pejabat eselon II yang pensiun. Rata-rata semua PNS yang pensiun merupakan eselon III dan lainnya. Sementara ditahun 2016 ini, kami masih lakukan update data terbaru PNS yang akan memasuki masa pensiun. Untuk eselon II saja ada 3 orang yang bersiap pensiun,”kata Kabid Mutasi dan Formasi BKD OI Hadi Yuliansyah.
Menurut dia, PNS yang akan memasuki masa pensiun sebenarnya dapat dilihat dari usia hingga 60tahun. Dengan makin banyaknya pensiun, secara otomatis Pemkab OI akan kekosongan pegawai, terutama bagian staf di tiap SKPD dalam lingkup Pemkab OI.
“Ya tentunya memasuki masa pensiun tidak perlu ditakuti atau menjadi beban, termasuk memasuki masa pensiun bukan berarti karir sudah selesai sehingga kehilangan kepercayaan. Justru memasuki masa pensiun harus tetap semangat dan produktif lagi,”terangnya.
Sementara itu, Kepala BKD OI H Darjis AL menmabahkan setiap pejabat yang akan memasuki masa pensiun, terlebih dahulu memang harus mengembalikan aset milik negara, seperti kendaraan dinas maupun inventaris lainnya.
“Ada beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk menyiapkan hak-haknya, mulai dari sejak SK pengangkatan menjadi PNS hingga persyaratan harus mengembalikan aset milik negara. Bahkan ada juga persyaratan lainnya seperti pernyataan tidak pernah dihukum,”katanya.
Darjis menuturkan berdasar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 87 ayat 1 huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian untuk pejabat administrasi batas usia pensiun 58tahun. Begitu pun untuk pejabat fungsional hingga 60tahun.
“Untuk PNS yang akan pensiun dini masa kerjanya minimal 20 tahun dengan usia sekurang kurangnya 50 tahun. Soal perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat eselon II, itu hak prerogatif bupati,”katanya.(st)
BERITA TERKAIT
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan
Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Puluhan Calon Penerima Beasiswa SDM Sawit Ikuti Seleksi
Museum Batu Bara Bukit Asam Resmi Dibuka
709 WBP Narkotika Muara Beliti Terima Remisi
PLN Sambung Listrik Gratis Kepada Warga Kurang Mampu
746 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-77
Upacara Bendera HUT RI di Kabupaten Muba Berlangsung Khidmat
Tujuh WBP Rutan Kelas II B Baturaja Hirup Udara Bebas
Semarak HUT RI Ditengah keterbatasan
Bupati OKI Ajak Masyarakat Dukung Agenda Besar Indonesia Maju
Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green & Smart Buildin
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri