Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

5e53b6d1b6833
Beritamusi.co.id | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran. Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan, dari bulan Agustus - Oktober 2021.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir.
Sementara ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.
PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.
Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. (Kompas.com)
BERITA TERKAIT
Tiga Rumah Warga di Kabupaten OKU Hangus Terbakat
Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Perkuat Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas
Tim Singa Ogan Amankan Bandar Judi Online Jenis Togel Sedney
Tangkis Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus
Begini Cara Ditintelkam Polda Sumsel Rayakan HUT RI ke 77
Lomba Bidar Mini Simbol Budaya dan Tradisi Kabupaten OKI
Muba Kendalikan Pencemaran Udara dengan Uji Emisi Kendaraan
BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam “BRILian Independence Week”
Sejak 2021, Honor Penggali Makam Korban Covid Kabupaten OKU Belum Dibayar
Muba Gelar Turnamen Tenis Meja
Cegah Kemacetan, Satlantas Polres OKU lakukan Penertiban
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan