Berlaku Hari Ini, Berikut Beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

610909cf03b24
Beritamusi.co.id |Â Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di berbagai daerah di Indonesia mulai Selasa (10/8/2021) hari ini.
PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah.
Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Berikut rinciannya:
1. Masa berlaku
PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan tersebut.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Koordinator PPKMÂ Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
2. Aturan pembatasan
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 setidaknya terdapat 3 perubahan aturan pembatasan di Jawa-Bali.
Pertama, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.
Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Pengecekan status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk kedalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Menteri Luhut, Senin (9/8/2021).
Kemudian, pada daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 industri esensial berbasis ekspor boleh beroperasi 100 persen.
Namun, harus dilakukan pembagian jam kerja staf minimal dua shift dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 4 Jawa-Bali tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Ketentuan lebih lanjut terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun perubahan aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hanya mencakup 2 hal. Pertama, pembatasan pada tempat ibadah.
"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Selain itu, pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat.
Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali diatur secara rinci di Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021. (Kompas.com)
BERITA TERKAIT
Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG
Komitmen Penghijaun, 1000 Mahasiswa UIN Raden Fatah Lakukan Penanaman Pohon
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Molen Sampaikan Pesan Ini
Kenakan Pakaian Adat Paksian dari Babel, Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan
Pj Bupati Apriyadi dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kemerdekaan Presiden RI
Nonton Lomba HUT RI, Pedagang ES Ketiban Cuan
Sambut Hari Kemerdekaan RA Muslimat NU 1 Ikuti Lomba PBB dan Mewarnai
Kalahkan Muba, Ponpes Darussafaat OKI Masuk Semifinal
310 Pramuka Sumsel Ikuti Peringatan Hari Pramuka ke-61 di Cibubur
Ketua Kwarda Suntikkan Semangat kepada Kontingen Sumsel dalam Jambore Nasional 2022
Bandara AP II Depati Amir Pangkalpinang Gelar Local Creatif Festival
Penandatangan KUA-PPAS 2023 Berlangsung Lancar
YPN Dikalungi Sorban Saat Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H
Motor Dirampas Cewek Open BO Usai "Wik-wik", Pria Ini Ngaku Malu
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati APBD Perubahan 2022
Media Perlu Jaringan Advokat untuk Hadapi Kasus Pers
Tokoh Islam Ini Mengaku Terkesan saat Bertemu Walikota Pangkalpinang
Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2,308 Triliun
Molen Tambah Hadiah untuk Pemenang Pertandingan Catur
Hybrid Bank Jadi Strategi BRI di Tengah Era Digitalisasi