Mengenal Apa Itu OSS, Sistem Mengurus Izin Usaha yang Baru Diresmikan Jokowi

14006-oss-atau-online-single-submission-sistem-mengurus-izin-usaha
Beritamusi.co.id | Beragam adaptasi dilakukan guna terus berkembang, bahkan di situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan OSS atau Online Single Submission. Apa itu OSS?
OSS diklaim sebagai sistem canggih untuk mengurus perizinan usaha. Untuk mengenal lebih banyak tentang apa itu OSS, sistem mengurus izin usaha yang baru diresmikan Jokowi, simak penjelasan berikut.
Pengertian OSS
OSS adalah platform dimana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha. Berbasis online, dengan hadirnya OSS diharapkan bisa memudahkan semua masyarakat yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus perizinan.
Penciptaan OSS atau Online Single Submission juga bertujuan sebagai bentuk reformasi pada bidang perizinan usaha. Karena awalnya izin yang diajukan harus melalui proses dan birokrasi panjang, dan secara fisik harus hadir. Dengan adanya OSS, maka masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus keluar dari rumah atau kantornya.
Perizinan yang Diberikan Disesuaikan dengan Resikonya

Dalam sistem OSS atau Online Single Submission ini sendiri setidaknya ada tiga kategori utama skala usaha yang diberikan Pertama untuk usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Ketiga skala usaha ini juga akan mendapat bentuk perizinan yang berbeda.
Dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden mengungkapkan demikian, ‘Resiko tinggi perizinan berusaha berupa izini, resiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan resiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS’.
Harapan Efek Positif OSS
Dengan diresmikannya OSS dan penyempurnaan sistem di dalamnya, presiden Joko Widodo berharap iklim usaha di Indonesia akan semakin produktif. Kemudahan telah diberikan bagi pelaku usaha, sehingga tak lagi ada alasan tidak mengurus perizinan resmi untuk usaha yang dibuka.
Beliau juga menyampaikan ajakan pada investor dalam dan luar negeri untuk usaha-usaha yang nantinya akan terdaftar di sistem OSS ini. Dengan demikian, investor dan pengusaha bisa bertemu dengan lebih mudah, dan mengurus perizinan dengan lebih cepat.
Dengan memahami pengertian OSS atau Online Single Submission ini, semoga Anda juga bisa mengambil manfaat dari keberadaan sistem terintegrasi ini. Mari dukung upaya pemerintah untuk terus memajukan industri dan iklim usaha dalam negeri, agar semakin banyak pengusaha terdaftar dan turut memajukan Indonesia! (Suara.com)
BERITA TERKAIT
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri
Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG
Komitmen Penghijaun, 1000 Mahasiswa UIN Raden Fatah Lakukan Penanaman Pohon
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Molen Sampaikan Pesan Ini
Kenakan Pakaian Adat Paksian dari Babel, Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan
Pj Bupati Apriyadi dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kemerdekaan Presiden RI
Nonton Lomba HUT RI, Pedagang ES Ketiban Cuan
Sambut Hari Kemerdekaan RA Muslimat NU 1 Ikuti Lomba PBB dan Mewarnai
Kalahkan Muba, Ponpes Darussafaat OKI Masuk Semifinal
310 Pramuka Sumsel Ikuti Peringatan Hari Pramuka ke-61 di Cibubur
Ketua Kwarda Suntikkan Semangat kepada Kontingen Sumsel dalam Jambore Nasional 2022
Bandara AP II Depati Amir Pangkalpinang Gelar Local Creatif Festival
Penandatangan KUA-PPAS 2023 Berlangsung Lancar
YPN Dikalungi Sorban Saat Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H
Motor Dirampas Cewek Open BO Usai "Wik-wik", Pria Ini Ngaku Malu
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati APBD Perubahan 2022
Media Perlu Jaringan Advokat untuk Hadapi Kasus Pers
Tokoh Islam Ini Mengaku Terkesan saat Bertemu Walikota Pangkalpinang
Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2,308 Triliun
Molen Tambah Hadiah untuk Pemenang Pertandingan Catur