Jambret Handphone Berkali-Kali, Farhan Didor Polisi

Palembang l Muhammad Farhan (20) warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang, dihadiahi timah panas oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan penjambretan handphone, Selasa (24/08/2021).
Diketahui warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang ini sangat meresahkan masyarakat kota Palembang, Akibat aksinya itu, Farhan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas ke arah kakinya lantaran saat diamankan mencoba melawan dan kabur.
Terakhir aksi tersangka Farhan dilakukan Rabu (30/06/2021) silam sekira pukul 19.30 WIB, persis didepan rumah korban PJ (14) seorang pelajar, di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Pelaku merampas handphone merek Vivo Y12S dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras depan rumahnya. Dengan cepat setelah ponsel berhasil direbut, pelaku berlari menuju kedepan rumah untuk naik motor, dimana pelaku DN yang sudah menunggu di atas motor.
Mereka dengan cepat kabur menggunakan motornya, walaupun sempat ayah korban yang mendengar teriakan korban langsung berusaha mengejar kedua pelaku ini. Korban akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor ayahnya Zainal Abidin (69).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan satu pelakunya.
“ Berawal dari adanya laporan korban, anggota Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkus pelaku MF ini. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Kompol Tri, Rabu (25/08/2021).
Lalu, Kompol Tri menjelaskan, tersangka yang diketahui sangat meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan perampasan handphone yang sering dilakukannya.
“ Dari pengakuan pelaku sendiri sudah empat kali melakukan aksinya. Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP,” beber Kompol Tri.
Sementara itu, dari keterangan tersangka Farhan sudah mengakui perbuatannya.
“ Benar sekali pak, saya sudah melakukan perampasan ponsel, selalu berdua dengan DN. Saya sebagai eksekutor yang merampas ponsel sedangkan DN menunggu di atas motor posisi mesin hidup bersiap untuk kabur,” aku dia.
Lanjut Farhan, dirinya membeberkan kalau dirinya sudah melakukan aksinya di wilayah Bukit, Panca Usaha, Plaju Palembang.
“ Ya sasaran kami, korban yang sedang memegang ponsel langsung kami rampas, kemudian ponselnya kami jual dan uangnya dibagi dua serta uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pak,” tutup tersangka. (Abdus)
BERITA TERKAIT
Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Perkuat Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas
Tim Singa Ogan Amankan Bandar Judi Online Jenis Togel Sedney
Tangkis Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus
Begini Cara Ditintelkam Polda Sumsel Rayakan HUT RI ke 77
Lomba Bidar Mini Simbol Budaya dan Tradisi Kabupaten OKI
Muba Kendalikan Pencemaran Udara dengan Uji Emisi Kendaraan
BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam “BRILian Independence Week”
Sejak 2021, Honor Penggali Makam Korban Covid Kabupaten OKU Belum Dibayar
Muba Gelar Turnamen Tenis Meja
Cegah Kemacetan, Satlantas Polres OKU lakukan Penertiban
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan
Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar