Penambang Pasir Ilegal Jangan Main Kucing-kucingan

IMG-20210902-WA0010
INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengingatkan kepada para penambang pasir yang tidak mengindahkan surat edaran bupati terkait penghentian aktivitas penambangan pasir secara ilegal.
“Diawal bulan Agustus sudah ada surat edaran akan tetapi banyak laporan masyatakat bahwa surat edaran tersebut tidak di sertai dengan tindakan yang masif baik dari apartur pemerintah maupun dari intansi lain,” terang Panca, Kamis (2/9/2021).
Dikatakan Panca, ketika dirinya berkunjung dan meninjau penambang pasir di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, tidak ada aktivitas penambangan. Akan tetapi ketika dirinya sudah di intralaya ternyata aktivitas tambang pasir tersebut kembali beroperasi.
“Jadi ini kucing-kucingan. Maka kemarin saya sudah menugaskan kepada dinas lingkungan hidup atau PTSP untuk memastikan perizinanya ada atau tidak. Kalau tidak ada nanti PTSP akan mensoaialisasikan dan membantu bagaimana tata cara membuat perizinanya, akantepi tetap tidak dapat sembarang tempat melakukan penambangan,” ungkapnya
Terkait izin nanti dapat di terima atau tidak itu kembali lagi bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat, akan tetapi terang Panca Pemerintah Daerah tetap menjembatani agar tambang pasir yang banyak di kelola masyarakat ini dapat beroperasi secara legal. Dalam iimbauanya Bupati Panca mengingatkan kepada pemerintah desa kecamatan yang menjadi ujung tombak dan pihak lainya agar jangan sekali-sekali bermain mata.
“Kita masih baik karna kita masih tahap sosialisasi coba kita lihat daerah lain sudah banyak yang kena tindak pidana bahkan sudah banyak yang masuk penjara karena aktivitas tambang liar. Maka saya himbau kepada Camat, kepala desa yang menjadi ujung tombak aturan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten jangan coba-coba bermain mata,” terangnya.
Hal itu dikatakan Panca mengingat dampak yang di timbulkan berakibat jangka panjang yang dapat merusak pemukiman atau badan jalan rusak dan mengakibatkan longsor karna terkikis akibat aktivitas tambang pasir. “Kalau memang mau bermanfaat mari sama-sama atur proses ini agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Ril)
BERITA TERKAIT
Tiga Rumah Warga di Kabupaten OKU Hangus Terbakat
Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Perkuat Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas
Tim Singa Ogan Amankan Bandar Judi Online Jenis Togel Sedney
Tangkis Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus
Begini Cara Ditintelkam Polda Sumsel Rayakan HUT RI ke 77
Lomba Bidar Mini Simbol Budaya dan Tradisi Kabupaten OKI
Muba Kendalikan Pencemaran Udara dengan Uji Emisi Kendaraan
BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam “BRILian Independence Week”
Sejak 2021, Honor Penggali Makam Korban Covid Kabupaten OKU Belum Dibayar
Muba Gelar Turnamen Tenis Meja
Cegah Kemacetan, Satlantas Polres OKU lakukan Penertiban
Puluhan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Seni Budaya di Muba
Molen Anjurkan Jomblo di Pangkalpinang Cari Jodoh Anggota Paskibraka
HUT RI ke-77, Momentum Pulihkan Ekonomi
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Molen Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Masuki Tahapan Pilkada, KPU Pangkal Pinang Ajak Diskominfo Bersinergi
Tim Spider Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian Alsintan
Pemkab OKU Anggarkan TPP untuk 6000 ASN
Wow! Grand Ranggonang Hotel Punya Kolam Renang Tercantik di Sumsel
Bersama OPD, Bupati Mura Tinjau Pembangunan Jalan