DPRD Sumsel Usulkan Perubahan Tata Tertib

tatib dprd sumsel
PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya hadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat paripurna ke 38 kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH yang menyebut dalam membahas perubahan peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 sudah didelegasikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel.
"Untuk membahas Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 ini sebelumnya telah dilakukan oleh pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel," ujar Kartika Desi.
Kartika menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja angota Legislatif sekaligus juga akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumatera Selatan.
"Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kartika mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumatera Selatan untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.
Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), H. Nopianto, S.Sos, MM menjelasakan fungsinya sebagai Alat Lelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menemukan beberapa bagian baik resaksional maupun subtansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.
"BAPEMEPRDA bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya," ucapnya,
Sementara itu Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.
“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya singkat. (Ade)
BERITA TERKAIT
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri
Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG
Komitmen Penghijaun, 1000 Mahasiswa UIN Raden Fatah Lakukan Penanaman Pohon
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Molen Sampaikan Pesan Ini
Kenakan Pakaian Adat Paksian dari Babel, Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan
Pj Bupati Apriyadi dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kemerdekaan Presiden RI
Nonton Lomba HUT RI, Pedagang ES Ketiban Cuan
Sambut Hari Kemerdekaan RA Muslimat NU 1 Ikuti Lomba PBB dan Mewarnai
Kalahkan Muba, Ponpes Darussafaat OKI Masuk Semifinal
310 Pramuka Sumsel Ikuti Peringatan Hari Pramuka ke-61 di Cibubur
Ketua Kwarda Suntikkan Semangat kepada Kontingen Sumsel dalam Jambore Nasional 2022
Bandara AP II Depati Amir Pangkalpinang Gelar Local Creatif Festival
Penandatangan KUA-PPAS 2023 Berlangsung Lancar
YPN Dikalungi Sorban Saat Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H
Motor Dirampas Cewek Open BO Usai "Wik-wik", Pria Ini Ngaku Malu
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati APBD Perubahan 2022
Media Perlu Jaringan Advokat untuk Hadapi Kasus Pers
Tokoh Islam Ini Mengaku Terkesan saat Bertemu Walikota Pangkalpinang
Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2,308 Triliun
Molen Tambah Hadiah untuk Pemenang Pertandingan Catur