Jual Ganja, Dua Pemuda di Palembang Diringkus Polisi

Palembang l Satres Narkoba Polrestabes Palembang ringkus dua pengedar ganja, M Raihan Dava (20) warga Jalan Komplek BSD, Kecamatan Sako dan Okto Billyansah (25) dengan barang bukti ganja seberat 650 gram.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan kedua pelaku ini diamankan berawal adanya informasi masyarakat. Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
" Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barang bukti (BB) 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava," ungkap Kompol Mario, Senin (25/10/2021).
Para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 40.000.
" Untuk jaringan sendiri mereka ini merupakan jaringan dalam Kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini," beber Mario.
Selain Ganja juga diamankan barang bukti 1 timbangan merek Orion, 1 buah kantong bahan kain, 1 buah ponsel merek Realme.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 114, 11 dan seterusnya. Dan juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20Â tahun penjara.
Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Abdus)
BERITA TERKAIT
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri
Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG
Komitmen Penghijaun, 1000 Mahasiswa UIN Raden Fatah Lakukan Penanaman Pohon
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Molen Sampaikan Pesan Ini
Kenakan Pakaian Adat Paksian dari Babel, Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan
Pj Bupati Apriyadi dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kemerdekaan Presiden RI
Nonton Lomba HUT RI, Pedagang ES Ketiban Cuan
Sambut Hari Kemerdekaan RA Muslimat NU 1 Ikuti Lomba PBB dan Mewarnai
Kalahkan Muba, Ponpes Darussafaat OKI Masuk Semifinal
310 Pramuka Sumsel Ikuti Peringatan Hari Pramuka ke-61 di Cibubur
Ketua Kwarda Suntikkan Semangat kepada Kontingen Sumsel dalam Jambore Nasional 2022
Bandara AP II Depati Amir Pangkalpinang Gelar Local Creatif Festival
Penandatangan KUA-PPAS 2023 Berlangsung Lancar
YPN Dikalungi Sorban Saat Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H
Motor Dirampas Cewek Open BO Usai "Wik-wik", Pria Ini Ngaku Malu
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati APBD Perubahan 2022
Media Perlu Jaringan Advokat untuk Hadapi Kasus Pers
Tokoh Islam Ini Mengaku Terkesan saat Bertemu Walikota Pangkalpinang
Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2,308 Triliun
Molen Tambah Hadiah untuk Pemenang Pertandingan Catur