Pasar 15 Ulu di Jalan Pangeran Ratu Diduga Tidak Memiliki Izin

IMG-20211116-WA0077
PALEMBANG - Pembangunan pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tepatnya di seberang, dan samping, Pasar Cheng Ho, diduga tidak dilengkapi izin dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Hal itu diketahui setelah pimpinan Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis (Ketua), Fahrie Adianto (Wakil Ketua), Pomi Wijaya (Sekretaris), anggota Abdullah Taufik, RM Yusuf Indra Kesuma, Sudirman, M Arfani, dan Muhammad Hibbani, sidak kelapangan bersama pihak PD Pasar Palembang Jaya, Selasa (16/11/2021).
Tapi, sayangnya, saat sidak dilakukan tidak ada penanggungjawab pembangunan pasar. Oleh sebab itu, temuan lapangan tersebut, akan dibawa ke dalam rapat komisi dan pihak-pihak terkait akan dipanggil.
"Berdasarkan keterangan dari Dirut PD Pasar Palembang Jaya, yang ikut dalam sidak, diketahui pembangunan pasar yang hampir rampung tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palembang maupun PD Pasar," kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto.
Ia meminta kepada Pemkot Palembang melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perizinan pembangunan pasar tersebut.
"Jangan sampai kecolongan. Ini potensi PAD Kota Palembang. Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal membenarkan, jika pembangunan pasar di samping dan seberang Pasar Cheng Ho, Jakabaring tersebut belum dilengkapi izin.
"Di sana ada 2 Pasar yang dibangun, ada Pasar Cheng Ho dan pasar depan terminal. Keduanya belum ada izin," katanya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan izin, pengelola harus melampirkan dahulu susunan kepengurusan tersebut, kemudian mendapatkan rekomendasi dari PD Pasar.
"Jadi sampai sekarang, kami belum keluarkan rekomendasi untuk kedua pasar tersebut. Atas temuan di lapangan ini, kami akan panggil pengelola, kemudian hasilnya, akan kami laporkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang," katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasar tersebut dibangun di atas lahan milik anak mantan Gubernur Sumsel, dan kelola oleh bekas Dirut PD Pasar Palembang Jaya. (Rom)
BERITA TERKAIT
Dua Personil Polda Sumsel Raih Juara MTQ Tingkat Mabes Polri
Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG
Komitmen Penghijaun, 1000 Mahasiswa UIN Raden Fatah Lakukan Penanaman Pohon
Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka, Molen Sampaikan Pesan Ini
Kenakan Pakaian Adat Paksian dari Babel, Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan
Pj Bupati Apriyadi dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kemerdekaan Presiden RI
Nonton Lomba HUT RI, Pedagang ES Ketiban Cuan
Sambut Hari Kemerdekaan RA Muslimat NU 1 Ikuti Lomba PBB dan Mewarnai
Kalahkan Muba, Ponpes Darussafaat OKI Masuk Semifinal
310 Pramuka Sumsel Ikuti Peringatan Hari Pramuka ke-61 di Cibubur
Ketua Kwarda Suntikkan Semangat kepada Kontingen Sumsel dalam Jambore Nasional 2022
Bandara AP II Depati Amir Pangkalpinang Gelar Local Creatif Festival
Penandatangan KUA-PPAS 2023 Berlangsung Lancar
YPN Dikalungi Sorban Saat Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H
Motor Dirampas Cewek Open BO Usai "Wik-wik", Pria Ini Ngaku Malu
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati APBD Perubahan 2022
Media Perlu Jaringan Advokat untuk Hadapi Kasus Pers
Tokoh Islam Ini Mengaku Terkesan saat Bertemu Walikota Pangkalpinang
Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2,308 Triliun
Molen Tambah Hadiah untuk Pemenang Pertandingan Catur