Berita Daerah

Atap Rumdin Ambruk, Empat ASN Setda OKI Disanksi

195

Atap Rumdin Ambruk, Empat ASN Setda OKI DisanksiOgan Komering Ilir I Terkait Ambruknya atap rumah dinas Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi pada Selasa 27 Februari lalu ada sekitar 4 orang ASN bagian pengurus barang di setda OKI dikenakan sanksi penundaan pangkat dan kenaikan gaji. Hal ini diungkapkan Plt Bupati OKI, M Rifa’i SE saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).

Menurut Rifa’i dirinya mendapatkan laporan dari insfektorat ada sekitar 4 sampai 5 pegawai yang diberikan sanksi terkait ambruknya atap rumah dinas bupati.

“Saya tidak tau persis siapa saja tapi kalau tidak salah ada empat atau lima orang yang dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji untuk lebih jelas nanti tanya dengan insfektorat,”ungkapnya.

Katanya, berdasarkan hasil laporan tim investigasi yang menangani permasalahan ini bahwa ada kesalahan teknis pelaksanan, seperti kaki untuk menahan beban genteng belum lagi ditambah beban lampu hias yang mencapai 80kg.

“Kita mendapat laporan dari inspektorat katanya hasil investigasi diserahkan ke kejaksaan. Saya juga tidak mengetahui detailnya seperti apa dan untuk apa diserahkan ke kejaksaan,”jelas Rifa’i.

Kendati demikian kata Rifa’i pihak kontraktor bertanggungjawab karena masih ada asuransi dari pabrikan dan saat ini perbaikan rumdin sudah dikerjakan. “Pihak kontraktor sudah melakukan perbaikan,”jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat OKI, Muhammad Iqbal, MPd, mengatakan penyebab robohnya rumdin tersebut adalah akibat human error (kesalahan manusia).

“Itu bukan faktor alam, murni kesalahan manusia,”katanya.

Menurut Iqbal, dalam investigasi itu melibatkan tim ahli bangunan, mereka berkesimpulan itu kesalahan manusia. “Itu artinya yang salah pihak pemborong,”ujarnya.

Dikatakan Iqbal, dalam penyelidikan itu ada yang mengatakan, lampu hias bisa menjadi penyebab.”Karena informasinya lampu hias itu beratnya mencapai 80 kilogram,” ujarnya. (Romi)

Exit mobile version