Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara.
“Saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau melaporkan langsung ke Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, pada nomor Call Center 082180453746,” pungkasnya. (Sumber: okezone.com)
