Oleh Hj. Dedeh Sa’adah, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang Jl. Sultan Muh. Mansyur Kebon Gede 32 Ilir Kota Palembang
E-mail : dsaadahukb@gmail.com
Hukum pers Indonesia merupakan aturan tingkah laku lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dalam masyarakat. Dalam hukum pers dapat ditemukan aturan-aturan yang konkret dengan sanksi yang tegas sehingga sumber pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pers maupun yang turut mempengaruhi hak dan kewajiban pers, diantaranya ialah KUHAP, Undang- Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran, dan SKKMA. Sedangkan dalam Etika Pers yang ditemukan ialah aturan-aturan normatif yang umum dan tidak disertai sanksi yang tegas.
Dalam tahap proses peradilan pidana, pers diwajibkan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah, dengan tidak membuat pernyataan yang menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang. Pers wajib objektif dalam melakukan verifikasi minimal kepada dua pihak yang kepentingannya berlainan, misalnya di tahap penyidikan pers meminta keterangan pada polisi selaku penyidik dan tersangka atau penasihat hukumnya.
Mengenai asas tersebut dalam hukum maupun etika pers, Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pers, memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa pers selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan dan untuk kepentingan semua pihak terkait dalam pemberitaan tersebut. Untuk sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) yang menyatakan perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam Kode Etik Jurnalistik asas
praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
