Berita Daerah

Ricuh, Paripurna DPRD Ogan Ilir Diwarnai Aksi Lempar Kursi

156
Ricuh
Salah satu anggota DPRD Ogan Ilir asal Partai Golkar, Suharto tersulut emosinya melakukan aksi lempar kursi ke arah anggota DPRD asal Demokrat Hilmin. Fhoto : Istimewa

INDERALAYA I Rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) atas usul pihak eksekutif sekitar pukul 12.00WIB di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir Kamis (14/4/2016) diwarnai aksi lempar kursi dan air mineral.

Salah satu anggota DPRD Ogan Ilir asal Partai Golkar, Suharto tersulut emosinya melakukan aksi lempar kursi ke arah anggota DPRD asal Demokrat Hilmin yang saat itu tengah interupsi mendesak Ketua DPRD Ogan Ilir H Ahmad Yani segera membacakan SK Mendagri dan hasil konsultasi dengan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dua hari lalu.

Pantauan dilapangan, awalnya rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi DPRD OI terhadap dua raperda sempat berjalan lancar, kendatipun disela-sela rapat sejumlah fraksi mulai melontarkan desakannya agar Ketua DPRD OI H Ahmad Yani maupun Sekwan DPRD OI Baihaki segera membacakan SK Mendagri maupun hasil konsultasi Ketua DPRD OI ke Gubernur Sumsel terkait pemberhentian wakil bupati serta pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

Sejam kemudian, anggota DPRD OI asal Demokrat Hilmin melakukan interupsi. Belum selesai interupsi, Ketua DPRD OI pun angkat bicara sehingga adu mulut melalui speaker tidak terhindarkan.

Entah mengapa, di dalam rapat tersebut ada omongan salah satu anggota DPRD OI yang menyebutkan kalau bupati kami ya bupati kami, bupati kamu ya bupati kamu. Seketika, Suharto, politisi Partai Golkar langsung mengambil kursi dan melemparkannya ke arah anggota DPRD OI Hilmin. Anggota DPRD asal Partai Demokrat lainnya sempat ada yang melemparkan air mineral dan emosi beradu mulut dengan anggota fraksi yang mendesak pendefinitipan Bupati OI.

Beruntung aksi baku hantam antar anggota DPRD OI terhindarkan. Sejumlah pihak yang bertikai dilerai anggota DPRD OI maupun anggota Sat Pol PP yang hadir. Suasana tersebut menjadi tontonan Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, kepala dinas dan tamu undangan lainnya.

Dari 7 Fraksi yang ada di DPRD OI, tercatat ada 5 fraksi DPRD OI seperti Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Berkibar, Fraksi Demokrat dan lainnya yang mendesak agar Ketua DPRD OI maupun Sekwan segera membacakan SK Mendagri dan Gubernur maupun hasil konsultasi Ketua ke Gubernur Sumsel.

Wakil Ketua DPRD OI Wahyudi menegaskan sampai detik ini belum ada koordinasi Ketua DPRD OI H Ahmad Yani dengan seluruh wakil ketua DPRD OI terkait konsultasi ke Gubernur Sumsel terkait telah keluarnya SK Mendagri.

“Surat Keputusan Mendagri dan Gubernur itu masuk wajib ke Ketua DPRD OI tertanggal 4 April dan surat masuk itu wajib dibacakan. Kami hanya meminta agar Ketua DPRD OI segera membacakan hasil konsultasi ke Gubernur Sumsel kemarin,”terangnya.

Berdasar keputusan mendagri No 131.11-3030 tahun 2016 tanggal 21 maret 2016 tentang pemberhentian Bupati OI, lanjut dia, berkaitan dengan itu, pihaknya hanya meminta Ketua DPRD OI segera memproses usul pengangkatan HM Ilyas Panji Alam sebagai Wakil Bupati menjadi Bupati OI dan memproses usul pemberhentian HM Ilyas Panji Alam sebagai wakil bupati.

Dia mengancam jika ada indikasi untuk menghalang-halangi masalah ini, maka pihaknya akan membuat surat ke Gubernur Sumsel mengusulkan segera dilakukan pelantikan.

“SK itu berlaku hingga 30 hari ke depan. Jadi paling lambat 21 April harus segera diputuskan. Ya, walaupun tidak dilakukan paripurna hingga 21 April, dipastikan pelantikan akan tetap berjalan,”terangnya.

Terpisah, Ketua BK DPRD OI Arhandi didampingi Wakil Ketua BK DPRD OI Sofyan M Ali menambahkan insiden aksi lempar kursi merupakan hal biasa terjadi di DPRD OI dan hal itu masih dianggap wajar.

“Inilah dinamika politik. Ini hanya mis communication saja dan tidak ada sesuatu yang luar biasa. Ya, banting kursi itu masih normatif dan masih sebatas wajar,”tuturnya.

Anggota DPRD OI asal Demokrat Hilmin menegaskan kejadian ini adalah masalah etika. Tidak ada interupsi itu berada diatas interupsi.

“Tentunya jika masuk ke ranah hukum pastinya akan diproses ke ranah hukum juga,”katanya. (ST)

Exit mobile version